ANALISIS HUKUM TENTANG KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK dan TRANSAKSI
ONLINE DI TINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
A.
Latar Belakang
Negara
Indonesia adalah Negara Hukum oleh karenanya di dalam dunia hukum, setiap
perkataan atau perbuatan orang (person) berarti menjadi pendukung hak dan
kewajiban yang juga disebut subjek hukum, tidak hanya orang (person) yang dapat
sebut subjek hukum, termasuk didalamnya
adalah badan hukum (recht person). Dengan demikian boleh dikatakan bahwa setiap
manusia baik warga Negara maupun orang asing adalah pembawa hak yang mempunyai
hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum termasuk melakukan perjanjian
dengan pihak lain. Meskipun setiap subjek hukum mempunyai hak dan kewajiban
untuk melakukan perbuatan hukum, namun perbuatan tersebut harus didukung oleh
kecakapan dan kewenangan hukum yang lazim disebut dengan rechtsbekwaamheid
(kecakapan hukum) dan rehtsbevoegdlheid (kewenangan hukum). Setiap
orang/subjek hukum mempunyai kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum
seperti melakukan perjanjian, menikah dan lain sebagainya sepanjang dianggap
cakap hukum oleh undang-undang.[1]
Sudah
menjadi kodratnya bahwa manusia harus hidup bermasyarakat dan saling
membutuhkan satu sama lainya, manusia sebagai makhluk sosial saling
berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan dalam hidupnya, upaya untuk mencapai
tujuan hidupnya antara lain dengan menjalin kerja sama yang baik antara sesama
manusia dalam berbagai macam bidang kehidupan, di antara sekian banyak aspek
kerja sama dalam kehidupan manusia, salah satunya adalah aspek ekonomi yang di
dalamnya mencakup masalah-masalah perdagangan, jual beli, dan sebagainya.
Perdagangan atau jual beli merupakan salah satu cara yang dilakukan manusia
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Perdagangan atau jual beli juga merupakan
bukti bahwa setiap manusia memiliki ketergantungan terhadap sesamanya.
Di
dalam kehidupan bermasyarakat orang saling mengadakan hubungan yang jumlah dan
sifatnya tak terhingga banyaknya. Orang-orang itu mempunyai kepentingan
masing-masing dan masyarakat memungkinkan kepentingan-kepentingan itu bertemu
dalam suatu hubungan hukum misalnya hubungan dalam suatu kontrak.[2]
Dalam
menjalankan hubungan bisnis pada dasarnya manusia tidak bisa melakukannya
sendiri tetapi harus dilakukan secara bersama atau dengan mendapat bantuan dari
orang lain. Untuk itu diperlukan suatu perangkat hukum demi keamanan kegiatan bisnis
yang sedang berjalan tersebut. Perangkat hukum tersebutlah yang disebut dengan
perjanjian atau kontrak.[3]
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat membawa kemajuan pada hampir seluruh aspek
kehidupan manusia.[4]
Salah satu perkembangan teknologi yang kita kenal adalah internet, yaitu teknologi
yang memberikan kemudahan komunikasi secara global dan memungkinkan manusia
memperoleh serta saling bertukar informasi dengan cepat.
Seiring
dengan berjalannya waktu perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang
demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam
berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk
perbuatan hukum baru.
Kemajuan
teknologi informasi tersebut semakin hari semakin cepat menyebabkan kegiatan perdagangan
juga mengalami perkembangan dari masa ke masa, baik terhadap komoditi yang
diperdagangkan maupun mekanisme perdagangan itu sendiri. Perdagangan jenis komoditi
yang diperdagangkan sangat dipengaruhi oleh perkembangan kebutuhan hidup manusia
yang semakin kompleks dan beragam serta kemajuan teknologi yang terus
berkembang pesat. Dengan adanya perkembangan teknologi dalam bidang
perdagangan, muncul yang dinamakan dengan
perdagangan elektronik (e-commerce).
Seiring
dengan perkembangan teknologi tersebut menuntut adanya perkembangan yang
dinamis dalam bidang hukum yang mengaturnya. Salah satu bentuk perbuatan hukum
baru yang sebabkan oleh perkembangan teknologi yang sangat cepat adalah adanya
kontrak elektronik, keberadaan kontrak elektronik jelas merupakan perkembangan
baru dalam jenis kontrak yang modern sehingga membutuhkan pengaturan yang tepat
dan berdasarkan hukum yang jelas.[5]
Salah
satu hasil perkembangan teknologi informasi adalah jual beli yang dilakukan
melalui media elektronik dan dikenal dengan kontrak jual beli secara
elektronik. Berdasarkan sumber hukum di
Indonesia, suatu kontrak jual beli harus memiliki beberapa klausula-klausula
yang tekstual, yaitu berbentuk akta atau kontrak secara tertulis, jelas dan
nyata baik berupa akta otentik maupun akta dibawah tangan. Hal ini akan
mempermudah pelaksanaan kontrak jual beli termasuk hak dan kewajiban dari para
pelakunya.
Kontrak
jual beli secara elektronik ini cenderung menggunakan sistem hukum yang mengacu
kepada norma atau kaidah yang berlaku pada suatu negara, termasuk di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan hukum jual beli yang berlaku ada beberapa hal yang
bersifat essensial dalam proses jual
beli, yaitu mengenai hak dan kewajiban para pelakunya dalam
melakukan kontrak jual beli yang ditegaskan pada saat adanya kesepakatan jual
beli sebagai pendukung keabsahan pembuktian dari suatu perjanjian jual beli
tersebut.
Dikaitkan
dengan KUHPdt, keabsahan berkontrak memungkinkan komuniksi global dan memiliki
akses terhadap informasi secara luas. Hal yang menarik untuk melihat bagaimana
KUHPdt menampung perikatan yang menggunakan jalur internet atau perdagangan
melalui internet. Dalam peraturan mengenai perjanjian atau perdagangan yang ada
dalam perundang-undangan lebih fleksibel dalam menghadapi e-commerce.
Cukup dengan adanya perikatan diantara pihak maka perjanjian sudah terbentuk.
Penggunaan
kecanggihan teknologi tersebut terutama dalam dunia bisnis masih menyimpan
keraguan sebagian orang berkaitan dengan faktor keamanan dan kepastian hukum.
Selain itu, budaya dalam masyarakat dibidang pembuktian masih diperlukan adanya
bukti otentik untuk suatu transaksi, juga merupakan faktor yang mempengaruhi
dalam pengambilan keputusan pemerintah untuk mempertimbangkan sudah waktunya
atau belum masalah cyberspace atau cyberworld diatur dalam
perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan
kegiatan e-commerce.
Perkembangan
internet yang semakin maju merupakan salah satu faktor pendorong berkembangnya e-commerce.
Perkembangan e-commerce diatur di dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disingkat UU ITE. Biasanya di dalam
suatu transaksi jual-beli secara e-commerce terdapat suatu perjanjian
antara pelaku usaha dan konsumen. Jual beli merupakan salah satu jenis perjanjian
yang diatur dalam KUHPdt, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan
model transaksi jual beli modern yang mengimplikasikan inovasi tekhnologi
seperti internet sebagai media transaksi. Kehendak para pihak yang diwujudkan
dalam kesepakatan ialah merupakan dasar mengikatnya suatu perjanjian, kehendak
itu dapat dinyatakan dengan berbagai cara baik lisan maupun tertulis dan
mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya.[6]
Selanjutnya
perdagangan melalui internet (e-commerce) ini telah mengubah konsep
perdagangan konvensional di mana para pihak bertemu secara langsung menjadi
konsep perdagangan jarak jauh dimana para pihak tidak perlu bertemu secara
langsung. E-commerce sebagai suatu bentuk perdagangan yang relatif baru
juga tidak lepas dari masalah dalam pelaksanaannya.
Permasalahan
yang timbul dalam pelaksanaan e-commerce antara lain mengenai keabsahan
kontrak dalam e-commerce (online-contract/e-contract) serta
kekuatan pembuktian kontrak tersebut apabila terjadi sengketa.[7]
Sebelum
diberlakukannya UU ITE, masyarakat yang telah memanfaatkan jenis kontrak
elektronik, berpedoman pada KUHPdt sebagai perlindungan hukumnya. Pengertian
kontrak atau perjanjian dalam KUHPdt adalah suatu perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Pengertian ini terdapat pada Pasal 1313.
Untuk
membuat suatu kontrak, terdapat beberapa syarat yang telah diatur dalam Pasal
1320 KUHPdt, yaitu:[8]
1.
Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya;
2.
Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan;
3.
Suatu
hal tertentu;
4.
Suatu
sebab yang halal.
Terhadap keempat syarat tersebut, secara akademis dapat dikatakan
bahwa syarat pertama (kesepakatan) dan kedua (kecakapan) disebut sebagai syarat
subjektif. Dan syarat ketiga (hal tertentu) dan keempat (sebab yang halal)
disebut dengan syarat objektif. Secara umum, kontrak elektronik telah memenuhi syarat
pembuatan kontrak yang terdapat pada Pasal 1320 KUHPdt. Pada dasarnya bentuk
kontrak elektronik pun sama dengan kontrak konvensional. Hanya saja kontrak
elektronik dibuat melalui media internet, sehingga para pihak tidak bertemu
atau bertatap muka saat pembuatan hingga penandatanganan kontrak. Dari sinilah
timbul beberapa permasalahan hukum mengenai keabsahan kontrak elektronik, yaitu
penentuan kecakapan antar pihak. Hal ini sulit diidentifikasi karena para pihak
tidak saling bertemu. Selain kecakapan para pihak, penetapan waktu kata sepakat
juga sulit di identifikasi.
Berdasarkan
uraian tersebut diatas, maka penulis berkehendak untuk melakukan suatu
penelitian untuk mengkaji lebih lanjut tentang permasalahan Kontrak Elektronik
(e-contract) dalam bentuk penulisan hukum dengan judul “ANALISIS HUKUM TENTANG KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK dan TRANSAKSI
ONLINE DI TINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA”
B.
Batasan Masalah
Dalam suatu
penulisan ilmiah perlu adanya batasan masalah untuk lebih terarahnya penulisan
tersebut. Adapun inti dan fokus penelitian ini adalah keabsahan kontrak
elektronik menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
C.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
batasan masalah diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut:
1. Bagaimana
keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi online menurut Kitab Undang-undang
Hukum Perdata?
2. Bagaimana
kekuatan pembuktian kontrak elektronik dalam hal terjadi suatu permasalahan?
D.
Tujuan
dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan
Penelitian
a. Untuk
mengetahui keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi online menurut Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
b. Untuk
mengetahui kekuatan pembuktian kontrak elektronik dalam hal terjadi suatu
permasalahan.
2. Kegunaan
Penelitian
a. Secara
teoritis
Kegunaan penelitian ini adalah sebagai
bahan atau data informasi di bidang ilmu hukum bagi kalangan akademisi dan
untuk mengetahui perkembangan hukum kontrak khususnya kontrak elektronik.
b. Secara
praktis
Kegunaan penelitian ini secara
praktis adalah sebagai masukan dan pedoman bagi aparat penegak hukum yaitu
pihak kepolisian, kejaksaan , kehakiman dan advokat.
E.
Metode
Penelitian
1. Jenis dan Sifat Penelitian
Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif,[9]
yaitu penelitian terhadap keabsahan kontrak elektronik menurut Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
2. Sumber data penelitian
Sumber data yang digunakan pada
penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari:
a. Bahan
Hukum Primer
Bahan hukum primer adalah bahan
utama yang menjadi dasar pada penulisan ini yaitu:
1) Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
2) Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.
b. Bahan
Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder merupakan
data-data penunjang yang penulis kumpulkan melalui buku-buku kepustakaan yang
semuanya mendukung bahan hukum primer. Terutama buku-buku literatur-literatur
dan jurnal yang berkaitan dengan hukum yang berkembang saat ini. Khususnya yang
berkaitan dengan hukum kontrak.
c. Bahan
Hukum Tersier
Bahan hukum tersier adalah
bahan-bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan-bahan primer dan
sekunder, yaitu kamus hukum dan berbagai kamus yang relevan.
3. Tekhnik Pengumpulan Data
Tekhnik pengumpulan data yang akan
digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Studi
kepustakaan dilakukan untuk mengumpulkan data sekunder melalui pengkajian
terhadap perundang-undangan, literatur-literatur, tilisan-tulisan para pakar
hukum, bahan kuliah dan putusan-putusan pengadilan yang berkaitan dengan
penelitian ini.[10]
4. Analisis Data
Pengolahan, analisis dan kontruksi
data penelitian hukum normatif dapat dilakukan dengan cara melakukan analisis
terhadap kaidah hukum.[11]
Metode yang penulis gunakan adalah metode kualitatif, yaitu metode yang menggambarkan
bukan menggunakan statistik. Dalam penelitian ini langkah yang pertama kali
penulis lakukan adalah mengumpulkan dan menyusun data serta keterangan yang
diperoleh dari berbagai sumber instrumen peneliti, kemudian disusun dan diatur,
sesuai dengan tiap-tiap pokok pembahasan dan masalah penelitian ini. Setelah
data berhasil dikumpulkan, diteliti menyangkut kejelasannya, konsistennya dan
hubungannya dengan pokok masalah lalu ditarik suatu kesimpulan dengan cara
deduktif yaitu mencari kesimpulan dari hal-hal umum ke khusus, sehingga dapat
menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
F.
Sistematika
Penulisan
Sistematika Penulisan dalam
penelitian ini penulis susun secara sistematis yang tujuannya agar pembaca
mudah memahami karya tulis ini, adapun sistematika tersebut adalah sebagai
berikut:
BAB
I Meliputi
latar belakang masalah, batasan masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan
penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB
II Tinjauaan
umum tentang hukum kontrak yang meliputi pengertian kontrak, asas-asas hukum
perjanjian, syarat sah perjanjian, pengertian kontrak elektronik dan
karakteristik kontrak elektronik.
BAB
III Tinjauan pustaka
tentang hukum pembuktian perdata di indonesia yang meliputi pengaturan hukum
pembuktian, teori dan asas hukum pembuktian di Indonesia dan macam-macam alat
bukti.
BAB
IV Pembahasan dan hasil penelitian yang
meliputi keabsahan kontrak elektronik dan kekuatan pembuktian kontrak
elektronik sebagai alat bukti.
BAB
V Penutup yang meliputi kesimpulan dan
saran.
DAFTAR
PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
A.
Buku-buku
Budi Untung, Hukum
dan Etika Bisnis, Yogyakarta : Andi, 2012.
Didik M. Arief,
Cyberlaw : Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung : Refika Aditama,
2005.
Faisal
Santiago, Pengantar Hukum Bisnis Jakarta : Mitra Wacana Media, 2012.
Man Suparman
Sastrawidjaja, Perjanjian Baku Dalam Aktivitas Dunia Maya, Cyberlaw : Suatu Pengantar Jakarta
: Elips II, 2002.
Ratna Gumanti, Syarat
Sahnya Perjanjian ditinjau dari KUHPerdata, Jurnal Hukum : 2011.
Riduan, Metode & Tekhik
Menyusun Skripsi, Bandung : Bina Cipta, 2004.
Soejono Soekanto, Pengantar
Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004.
Soejono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian
Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Raja Grafindo Persada,
2009.
Subekti, Kitab Undang-undang
Hukum Perdata, Jakarta :
Pradnya Paramita, 1999.
Suharnoko, Hukum
Perjanjian : Teori dan Analisa Kasus, Jakarta : Kencana, 2004.
B.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
C.
Kamus
Sudarsono,
kamus Hukum, Jakarta : Rineka Cipta, 2007.
D.
Internet
http://gagasanhukum.wordpress.com/2008/09/15/kontrak-elektronik-menurut-uu-ite-dan-bw/.
[Pekanbaru,
18 September 2012, pukul 20.00].
http://gagasanhukum.wordpress.com/2008/09/15/kontrak-elektronik-menurut-uu-ite-dan-bw/.
[Pekanbaru,
18 September 2012, pukul 20.00].
http://mentarivision.blogspot.com/2011/11/kontrak-elektronik.html.
[Pekanbaru,
18 September 2012, pukul 20.00].
[1] Ratna Gumanti,
Syarat Sahnya Perjanjian ditinjau dari KUHPerdata, (Jurnal Hukum : 2011),
h. 1.
[2] Budi Untung, Hukum
dan Etika Bisnis, (Yogyakarta : Andi, 2012), h. 1.
[3] Faisal
Santiago, Pengantar Hukum Bisnis (Jakarta : Mitra Wacana Media, 2012),
h. 19.
[4] Man Suparman
Sastrawidjaja, Perjanjian Baku Dalam Aktivitas Dunia Maya, Cyberlaw : Suatu Pengantar
(Jakarta : Elips II, 2002), h. 14.
[5] Hwian
Cristianto, Kontrak Elektronik Menurut UU ITE dan BW.
http://gagasanhukum.wordpress.com/2008/09/15/kontrak-elektronik-menurut-uu-ite-dan-bw/.
diakses tanggal, 18 September 2013.
[6] Suharnoko, Hukum
Perjanjian : Teori dan Analisa Kasus, (Jakarta : Kencana, 2004), h.
3.
[7] Didik M. Arief,
Cyberlaw : Aspek Hukum Teknologi Informasi, (Bandung : Refika Aditama,
2005), h. 4.
[8] Subekti, Kitab Undang-undang
Hukum Perdata, (Jakarta :
Pradnya Paramita, 1999), h. 339.
[9] Soejono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian
Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : Raja Grafindo Persada,
2009), h. 14.
[10] Riduan, Metode & Tekhik
Menyusun Skripsi, (Bandung : Bina Cipta, 2004) h. 97.
[11] Soejono Soekanto, Pengantar
Penelitian Hukum, (Jakarta : Raja
Grafindo Persada, 2004), h. 225.
bisa minta kelanjutannya kah? untuk bahan bacaan, trimakasih
BalasHapusMaaf ya, tulisan ini tidak saya lanjutkan (mentok di sini), sebab ini proposal skripsi saya dulu dan di tolak oleh jurusan makanya tidak dilanjutkan.
BalasHapusTerimakasih.