Sabtu, 30 November 2013

ANALISIS HUKUM TENTANG KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK dan TRANSAKSI ONLINE DI TINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
A.           Latar Belakang
Negara Indonesia adalah Negara Hukum oleh karenanya di dalam dunia hukum, setiap perkataan atau perbuatan orang (person) berarti menjadi pendukung hak dan kewajiban yang juga disebut subjek hukum, tidak hanya orang (person) yang dapat sebut subjek  hukum, termasuk didalamnya adalah badan hukum (recht person). Dengan demikian boleh dikatakan bahwa setiap manusia baik warga Negara maupun orang asing adalah pembawa hak yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum termasuk melakukan perjanjian dengan pihak lain. Meskipun setiap subjek hukum mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum, namun perbuatan tersebut harus didukung oleh kecakapan dan kewenangan hukum yang lazim disebut dengan rechtsbekwaamheid (kecakapan hukum) dan rehtsbevoegdlheid (kewenangan hukum). Setiap orang/subjek hukum mempunyai kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum seperti melakukan perjanjian, menikah dan lain sebagainya sepanjang dianggap cakap hukum oleh undang-undang.[1]
Sudah menjadi kodratnya bahwa manusia harus hidup bermasyarakat dan saling membutuhkan satu sama lainya, manusia sebagai makhluk sosial saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan dalam hidupnya, upaya untuk mencapai tujuan hidupnya antara lain dengan menjalin kerja sama yang baik antara sesama manusia dalam berbagai macam bidang kehidupan, di antara sekian banyak aspek kerja sama dalam kehidupan manusia, salah satunya adalah aspek ekonomi yang di dalamnya mencakup masalah-masalah perdagangan, jual beli, dan sebagainya. Perdagangan atau jual beli merupakan salah satu cara yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Perdagangan atau jual beli juga merupakan bukti bahwa setiap manusia memiliki ketergantungan terhadap sesamanya.
Di dalam kehidupan bermasyarakat orang saling mengadakan hubungan yang jumlah dan sifatnya tak terhingga banyaknya. Orang-orang itu mempunyai kepentingan masing-masing dan masyarakat memungkinkan kepentingan-kepentingan itu bertemu dalam suatu hubungan hukum misalnya hubungan dalam suatu kontrak.[2]
Dalam menjalankan hubungan bisnis pada dasarnya manusia tidak bisa melakukannya sendiri tetapi harus dilakukan secara bersama atau dengan mendapat bantuan dari orang lain. Untuk itu diperlukan suatu perangkat hukum demi keamanan kegiatan bisnis yang sedang berjalan tersebut. Perangkat hukum tersebutlah yang disebut dengan perjanjian atau kontrak.[3]
Perkembangan teknologi yang sangat pesat membawa kemajuan pada hampir seluruh aspek kehidupan manusia.[4] Salah satu perkembangan teknologi yang kita kenal adalah internet, yaitu teknologi yang memberikan kemudahan komunikasi secara global dan memungkinkan manusia memperoleh serta saling bertukar informasi dengan cepat.
Seiring dengan berjalannya waktu perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
Kemajuan teknologi informasi tersebut semakin hari semakin cepat menyebabkan kegiatan perdagangan juga mengalami perkembangan dari masa ke masa, baik terhadap komoditi yang diperdagangkan maupun mekanisme perdagangan itu sendiri. Perdagangan jenis komoditi yang diperdagangkan sangat dipengaruhi oleh perkembangan kebutuhan hidup manusia yang semakin kompleks dan beragam serta kemajuan teknologi yang terus berkembang pesat. Dengan adanya perkembangan teknologi dalam bidang perdagangan, muncul yang dinamakan dengan  perdagangan  elektronik (e-commerce).
Seiring dengan perkembangan teknologi tersebut menuntut adanya perkembangan yang dinamis dalam bidang hukum yang mengaturnya. Salah satu bentuk perbuatan hukum baru yang sebabkan oleh perkembangan teknologi yang sangat cepat adalah adanya kontrak elektronik, keberadaan kontrak elektronik jelas merupakan perkembangan baru dalam jenis kontrak yang modern sehingga membutuhkan pengaturan yang tepat dan berdasarkan hukum yang jelas.[5]
Salah satu hasil perkembangan teknologi informasi adalah jual beli yang dilakukan melalui media elektronik dan dikenal dengan kontrak jual beli secara elektronik.  Berdasarkan sumber hukum di Indonesia, suatu kontrak jual beli harus memiliki beberapa klausula-klausula yang tekstual, yaitu berbentuk akta atau kontrak secara tertulis, jelas dan nyata baik berupa akta otentik maupun akta dibawah tangan. Hal ini akan mempermudah pelaksanaan kontrak jual beli termasuk hak dan kewajiban dari para pelakunya.
Kontrak jual beli secara elektronik ini cenderung menggunakan sistem hukum yang mengacu kepada norma atau kaidah yang berlaku pada suatu negara, termasuk di Indonesia. Berdasarkan ketentuan hukum jual beli yang berlaku ada beberapa hal yang bersifat essensial dalam proses jual beli, yaitu mengenai hak dan kewajiban para pelakunya dalam melakukan kontrak jual beli yang ditegaskan pada saat adanya kesepakatan jual beli sebagai pendukung keabsahan pembuktian dari suatu perjanjian jual beli tersebut.
Dikaitkan dengan KUHPdt, keabsahan berkontrak memungkinkan komuniksi global dan memiliki akses terhadap informasi secara luas. Hal yang menarik untuk melihat bagaimana KUHPdt menampung perikatan yang menggunakan jalur internet atau perdagangan melalui internet. Dalam peraturan mengenai perjanjian atau perdagangan yang ada dalam perundang-undangan lebih fleksibel dalam menghadapi e-commerce. Cukup dengan adanya perikatan diantara pihak maka perjanjian sudah terbentuk.
Penggunaan kecanggihan teknologi tersebut terutama dalam dunia bisnis masih menyimpan keraguan sebagian orang berkaitan dengan faktor keamanan dan kepastian hukum. Selain itu, budaya dalam masyarakat dibidang pembuktian masih diperlukan adanya bukti otentik untuk suatu transaksi, juga merupakan faktor yang mempengaruhi dalam pengambilan keputusan pemerintah untuk mempertimbangkan sudah waktunya atau belum masalah cyberspace atau cyberworld diatur dalam perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan e-commerce.
Perkembangan internet yang semakin maju merupakan salah satu faktor pendorong berkembangnya e-commerce. Perkembangan e-commerce diatur di dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disingkat UU ITE. Biasanya di dalam suatu transaksi jual-beli secara e-commerce terdapat suatu perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen. Jual beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPdt, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual beli modern yang mengimplikasikan inovasi tekhnologi seperti internet sebagai media transaksi. Kehendak para pihak yang diwujudkan dalam kesepakatan ialah merupakan dasar mengikatnya suatu perjanjian, kehendak itu dapat dinyatakan dengan berbagai cara baik lisan maupun tertulis dan mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya.[6]
Selanjutnya perdagangan melalui internet (e-commerce) ini telah mengubah konsep perdagangan konvensional di mana para pihak bertemu secara langsung menjadi konsep perdagangan jarak jauh dimana para pihak tidak perlu bertemu secara langsung. E-commerce sebagai suatu bentuk perdagangan yang relatif baru juga tidak lepas dari masalah dalam pelaksanaannya.
Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan e-commerce antara lain mengenai keabsahan kontrak dalam e-commerce (online-contract/e-contract) serta kekuatan pembuktian kontrak tersebut apabila terjadi sengketa.[7]
Sebelum diberlakukannya UU ITE, masyarakat yang telah memanfaatkan jenis kontrak elektronik, berpedoman pada KUHPdt sebagai perlindungan hukumnya. Pengertian kontrak atau perjanjian dalam KUHPdt adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini terdapat pada Pasal 1313.
Untuk membuat suatu kontrak, terdapat beberapa syarat yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPdt, yaitu:[8]
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.    Suatu hal tertentu;
4.    Suatu sebab yang halal.
Terhadap keempat syarat tersebut, secara akademis dapat dikatakan bahwa syarat pertama (kesepakatan) dan kedua (kecakapan) disebut sebagai syarat subjektif. Dan syarat ketiga (hal tertentu) dan keempat (sebab yang halal) disebut dengan syarat objektif. Secara umum, kontrak elektronik telah memenuhi syarat pembuatan kontrak yang terdapat pada Pasal 1320 KUHPdt. Pada dasarnya bentuk kontrak elektronik pun sama dengan kontrak konvensional. Hanya saja kontrak elektronik dibuat melalui media internet, sehingga para pihak tidak bertemu atau bertatap muka saat pembuatan hingga penandatanganan kontrak. Dari sinilah timbul beberapa permasalahan hukum mengenai keabsahan kontrak elektronik, yaitu penentuan kecakapan antar pihak. Hal ini sulit diidentifikasi karena para pihak tidak saling bertemu. Selain kecakapan para pihak, penetapan waktu kata sepakat juga sulit di identifikasi.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis berkehendak untuk melakukan suatu penelitian untuk mengkaji lebih lanjut tentang permasalahan Kontrak Elektronik (e-contract) dalam bentuk penulisan hukum dengan judul “ANALISIS HUKUM TENTANG KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK dan TRANSAKSI ONLINE DI TINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA”
B.            Batasan Masalah
Dalam suatu penulisan ilmiah perlu adanya batasan masalah untuk lebih terarahnya penulisan tersebut. Adapun inti dan fokus penelitian ini adalah keabsahan kontrak elektronik menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
C.           Rumusan Masalah
Berdasarkan batasan masalah diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi online menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata?
2.    Bagaimana kekuatan pembuktian kontrak elektronik dalam hal terjadi suatu permasalahan?

D.           Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.    Tujuan Penelitian
a.    Untuk mengetahui keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi online menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
b.    Untuk mengetahui kekuatan pembuktian kontrak elektronik dalam hal terjadi suatu permasalahan.
2.    Kegunaan Penelitian
a.    Secara teoritis
Kegunaan penelitian ini adalah sebagai bahan atau data informasi di bidang ilmu hukum bagi kalangan akademisi dan untuk mengetahui perkembangan hukum kontrak khususnya kontrak elektronik.
b.    Secara praktis
Kegunaan penelitian ini secara praktis adalah sebagai masukan dan pedoman bagi aparat penegak hukum yaitu pihak kepolisian, kejaksaan , kehakiman dan advokat.
E.            Metode Penelitian
1.    Jenis dan Sifat Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif,[9] yaitu penelitian terhadap keabsahan kontrak elektronik menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
2.    Sumber data penelitian
Sumber data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari:
a.    Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer adalah bahan utama yang menjadi dasar pada penulisan ini yaitu:
1)   Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
2)   Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.
b.    Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder merupakan data-data penunjang yang penulis kumpulkan melalui buku-buku kepustakaan yang semuanya mendukung bahan hukum primer. Terutama buku-buku literatur-literatur dan jurnal yang berkaitan dengan hukum yang berkembang saat ini. Khususnya yang berkaitan dengan hukum kontrak.
c.    Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier adalah bahan-bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan-bahan primer dan sekunder, yaitu kamus hukum dan berbagai kamus yang relevan.
3.    Tekhnik Pengumpulan Data
Tekhnik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan untuk mengumpulkan data sekunder melalui pengkajian terhadap perundang-undangan, literatur-literatur, tilisan-tulisan para pakar hukum, bahan kuliah dan putusan-putusan pengadilan yang berkaitan dengan penelitian ini.[10]
4.    Analisis Data
Pengolahan, analisis dan kontruksi data penelitian hukum normatif dapat dilakukan dengan cara melakukan analisis terhadap kaidah hukum.[11] Metode yang penulis gunakan adalah metode kualitatif, yaitu metode yang menggambarkan bukan menggunakan statistik. Dalam penelitian ini langkah yang pertama kali penulis lakukan adalah mengumpulkan dan menyusun data serta keterangan yang diperoleh dari berbagai sumber instrumen peneliti, kemudian disusun dan diatur, sesuai dengan tiap-tiap pokok pembahasan dan masalah penelitian ini. Setelah data berhasil dikumpulkan, diteliti menyangkut kejelasannya, konsistennya dan hubungannya dengan pokok masalah lalu ditarik suatu kesimpulan dengan cara deduktif yaitu mencari kesimpulan dari hal-hal umum ke khusus, sehingga dapat menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
F.            Sistematika Penulisan
Sistematika Penulisan dalam penelitian ini penulis susun secara sistematis yang tujuannya agar pembaca mudah memahami karya tulis ini, adapun sistematika tersebut adalah sebagai berikut:
BAB I        Meliputi latar belakang masalah, batasan masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II       Tinjauaan umum tentang hukum kontrak yang meliputi pengertian kontrak, asas-asas hukum perjanjian, syarat sah perjanjian, pengertian kontrak elektronik dan karakteristik kontrak elektronik.
BAB III     Tinjauan pustaka tentang hukum pembuktian perdata di indonesia yang meliputi pengaturan hukum pembuktian, teori dan asas hukum pembuktian di Indonesia dan macam-macam alat bukti.
BAB IV     Pembahasan dan hasil penelitian yang meliputi keabsahan kontrak elektronik dan kekuatan pembuktian kontrak elektronik sebagai alat bukti.
BAB V       Penutup yang meliputi kesimpulan dan saran.
DAFTAR PUSTAKA

DAFTAR PUSTAKA
A.           Buku-buku
Budi Untung, Hukum dan Etika Bisnis, Yogyakarta : Andi, 2012.
Didik M. Arief, Cyberlaw : Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung : Refika Aditama, 2005.
Faisal Santiago, Pengantar Hukum Bisnis Jakarta : Mitra Wacana Media, 2012.
Man Suparman Sastrawidjaja, Perjanjian Baku Dalam Aktivitas Dunia Maya,  Cyberlaw : Suatu Pengantar Jakarta : Elips II, 2002.
Ratna Gumanti, Syarat Sahnya Perjanjian ditinjau dari KUHPerdata, Jurnal Hukum : 2011.
Riduan, Metode & Tekhik Menyusun Skripsi, Bandung : Bina Cipta, 2004.
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004.
Soejono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2009.
Subekti, Kitab  Undang-undang  Hukum  Perdata, Jakarta : Pradnya Paramita, 1999.
Suharnoko, Hukum Perjanjian : Teori dan Analisa Kasus, Jakarta : Kencana, 2004.
B.            Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
C.           Kamus
Sudarsono, kamus Hukum, Jakarta : Rineka Cipta, 2007.
D.           Internet
http://gagasanhukum.wordpress.com/2008/09/15/kontrak-elektronik-menurut-uu-ite-dan-bw/. [Pekanbaru, 18 September 2012, pukul 20.00].
http://gagasanhukum.wordpress.com/2008/09/15/kontrak-elektronik-menurut-uu-ite-dan-bw/. [Pekanbaru, 18 September 2012, pukul 20.00].
http://mentarivision.blogspot.com/2011/11/kontrak-elektronik.html.
[Pekanbaru, 18 September 2012, pukul 20.00].



[1] Ratna Gumanti, Syarat Sahnya Perjanjian ditinjau dari KUHPerdata, (Jurnal Hukum : 2011), h. 1.
[2] Budi Untung, Hukum dan Etika Bisnis, (Yogyakarta : Andi, 2012), h. 1.
[3] Faisal Santiago, Pengantar Hukum Bisnis (Jakarta : Mitra Wacana Media, 2012), h. 19.
[4] Man Suparman Sastrawidjaja, Perjanjian Baku Dalam Aktivitas Dunia Maya,  Cyberlaw : Suatu Pengantar (Jakarta : Elips II, 2002), h. 14.
[5] Hwian Cristianto, Kontrak Elektronik Menurut UU ITE dan BW.
http://gagasanhukum.wordpress.com/2008/09/15/kontrak-elektronik-menurut-uu-ite-dan-bw/. diakses tanggal, 18 September 2013.
[6] Suharnoko, Hukum Perjanjian : Teori dan Analisa Kasus, (Jakarta : Kencana, 2004), h. 3.
[7] Didik M. Arief, Cyberlaw : Aspek Hukum Teknologi Informasi, (Bandung : Refika Aditama, 2005), h. 4.
[8] Subekti, Kitab  Undang-undang  Hukum  Perdata, (Jakarta : Pradnya Paramita, 1999), h. 339.
[9] Soejono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2009), h. 14.
[10] Riduan, Metode & Tekhik Menyusun Skripsi, (Bandung : Bina Cipta, 2004) h. 97.
[11] Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta :  Raja Grafindo Persada, 2004), h. 225.